Selasa, 12 Maret 2013

Proposal tanah waqaf



PROPOSAL PEMBEBASAN TANAH






UNTUK PEMBANGUNAN
PONDOK PESANTREN TAHFIDH ALQUR'AN
MU'ADZ BIN JABAL

 

DUSUN TERENGAN TANAK AMPAR, DESA PEMENANG TIMUR,

KECAMATAN PEMENANG, KABUPATEN LOMBOK UTARA,

NUSA TENGGARA BARAT-INDONESIA

KODE POS: 83351

 

No               : 01/PP-MBJ/I/13
Lampiran    : 2 Lembar
Hal              : Pembebasan Tanah Waqaf
Kepada :
Ykh. Bapak/Ibu/Sdr/i
Para Muhsinin (Hafizha kumullahu ta’ala)
di-
   Tempat

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Segala puji hanya milik Allah ta'ala atas segala rahmat dan karunia-Nya. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, keluarga, sahabat dan orang-orang yang setia mengikuti sunnah beliau sampai akhir zaman.  Amma ba'du:

Dampak perubahan yang sangat cepat merupakan akibat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada era globalisasi dan informasi dewasa ini, mengakibatkan kwalitas sumber daya manusia dalam bidang keagamaan khususnya menjadi hal yang tidak bisa di sepelekan lagi.

Pergaulan bebas dan kehidupan yang lebih mengutamakan dunia merupakan  ajang persaingan yang sangat berat  bagi mereka yang tidak memiliki  dasar ilmu keagamaan, dimana mereka lambat laun akan terbawa arus westernisasi sehingga mereka semakin jauh dari tujuan awal mereka di ciptakan oleh Allah ta'ala yaitu:
" Beribadah hanya kepada Allah ".

Kehausan untuk memperoleh pendidikan tidak selalu dapat di penuhi melalui jalur pendidikan resmi atau persekolahan, namun demikian, mereka yang yang tidak dapat terlayani harus tetap mendapat perhatian dan pendidikan yang baik dan layak agar terlepas dari keterpurukan  dan ketidakberdayaan mereka. 
Berangkat dari  keadaan dan kondisi tersebut, muncul sebuah ide untuk mendirikan sebuah Ma’had (Pondok Pesantren) sebagai wadah untuk mendidik dan memberdayakan potensi-potensi yang ada. Dan Ma’had tersebut kami beri nama :
"MA’HAD MU’AZD IBNU JABAL LI-TAHFIDZIL QUR’AN"
(Pondok Pesantren Mu'adz Ibnu Jabal Untuk Menghafal Al-Qur'an)

Maka, sebagai langkah awal untuk merealisasikan rencana tersebut diatas adalah dengan membebaskan tanah waqaf seluas 2000 meter persegi yang terletak di Dusun Terengan Tanak Ampar, Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Indonesia.  Tanah yang sudah diwaqafkan untuk Ma'had saat ini adalah 500m2 (terlampir).

Adapun harga permeter  persegi dari tanah tersebut Rp.100.000 (seratus ribu rupiah .Dan dana yang dibutuhkan untuk pembesan tanah tersebut adalah Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Oleh karena itu, kami mengajak bapak/ibu/saudara-i untuk ikut berpartisipasi dengan menginfaqkan sebagian rizki yang telah di karuniakan oleh Allah ta'ala, dengan membeli tanah tersebut kemudian mewaqafkannya kepada Ma’had.

Seberapapun kecil nilai yang bapak/ibu/saudara-i berikan, seberapapun meter yang diwaqafkan dijalan Allah ini, akan sangat bernilai bagi kami, maka sudah sepantasnya kebaikan dibalas dengan kebaikan yang setimpal atau lebih baik dari apa yang bapak/ibu/saudar-i berikan kepada kami.

Allah ta’ala berfirman dalam Surah Saba' ayat 39 :
"Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)". dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, Maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya".

Rasulullah  صلى الله عليه وسلم  bersabda :
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا
“Harta tidak akan berkurang dengan sedekah. Dan seorang hamba yang pemaaf pasti akan Allah tambahkan kewibawaan baginya.”
(HR. Muslim, No.6757)

Infaq bisa di transfer ke rekening di bawah ini :
No rekening : 0347125984
Bank Syariah Mandiri
Cabang mataram
Atas Nama : Husnul Yamil (Hp. 081 917 059 120) *

          Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami haturkan jazakumullahu khairan katsira dan semoga Allah ta'ala menetapkan hati kita di atas islam serta memudahkan dan memberkahi semua urusan kita.  Amien.


Pemohon


       Ketua                                                                       Sekretaris


(Husnul Yamil. Lc)                                                (Zulva Kartasasmita. S.Pd)












Catatan:
*  : Mohon di informasikan kalau infaq sudah di transfer.


Add caption


 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar