PROPOSAL PEMBEBASAN TANAH
UNTUK
PEMBANGUNAN
PONDOK
PESANTREN TAHFIDH ALQUR'AN
MU'ADZ
BIN JABAL
DUSUN TERENGAN TANAK AMPAR, DESA PEMENANG TIMUR,
KECAMATAN PEMENANG, KABUPATEN LOMBOK UTARA,
NUSA TENGGARA BARAT-INDONESIA
KODE POS: 83351
No : 01/PP-MBJ/I/13
Lampiran : 2 Lembar
Hal : Pembebasan Tanah Waqaf
Kepada :
Ykh. Bapak/Ibu/Sdr/i
Para Muhsinin (Hafizha kumullahu ta’ala)
di-
Tempat
السلام
عليكم ورحمة الله وبركاته
Segala puji hanya milik Allah ta'ala atas segala rahmat
dan karunia-Nya. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, keluarga, sahabat dan orang-orang yang
setia mengikuti sunnah beliau sampai akhir zaman. Amma ba'du:
Dampak
perubahan yang sangat cepat merupakan akibat dari perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi pada era globalisasi dan informasi dewasa ini, mengakibatkan
kwalitas sumber daya manusia dalam bidang keagamaan khususnya menjadi hal yang
tidak bisa di sepelekan lagi.
Pergaulan
bebas dan kehidupan yang lebih mengutamakan dunia merupakan ajang persaingan yang sangat berat bagi mereka yang tidak memiliki dasar ilmu keagamaan, dimana mereka lambat
laun akan terbawa arus westernisasi sehingga mereka semakin jauh dari tujuan awal
mereka di ciptakan oleh Allah ta'ala yaitu:
"
Beribadah hanya kepada
Allah ".
Kehausan
untuk memperoleh pendidikan tidak selalu dapat di penuhi melalui jalur
pendidikan resmi atau persekolahan, namun demikian, mereka yang yang tidak
dapat terlayani harus tetap mendapat perhatian dan pendidikan yang baik dan
layak agar terlepas dari keterpurukan
dan ketidakberdayaan mereka.
Berangkat dari
keadaan dan kondisi tersebut, muncul sebuah ide untuk mendirikan sebuah
Ma’had (Pondok Pesantren) sebagai wadah untuk mendidik dan memberdayakan
potensi-potensi yang ada. Dan Ma’had tersebut kami beri nama :
"MA’HAD
MU’AZD IBNU JABAL LI-TAHFIDZIL QUR’AN"
(Pondok
Pesantren Mu'adz Ibnu Jabal Untuk Menghafal Al-Qur'an)
Maka, sebagai langkah awal untuk merealisasikan rencana
tersebut diatas adalah dengan membebaskan tanah waqaf seluas 2000 meter
persegi yang terletak di Dusun Terengan Tanak Ampar, Desa Pemenang Timur,
Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Tanah yang sudah diwaqafkan untuk Ma'had saat
ini adalah 500m2 (terlampir).
Adapun harga permeter persegi dari tanah tersebut Rp.100.000
(seratus ribu rupiah
.Dan
dana yang dibutuhkan untuk pembesan tanah tersebut adalah Rp.200.000.000 (dua
ratus juta rupiah).
Oleh karena itu, kami mengajak
bapak/ibu/saudara-i untuk ikut berpartisipasi dengan menginfaqkan sebagian
rizki yang telah di karuniakan oleh Allah ta'ala, dengan membeli tanah tersebut
kemudian mewaqafkannya kepada Ma’had.
Seberapapun kecil nilai yang
bapak/ibu/saudara-i berikan, seberapapun meter yang diwaqafkan dijalan Allah
ini, akan sangat bernilai bagi kami, maka sudah sepantasnya kebaikan dibalas
dengan kebaikan yang setimpal atau lebih baik dari apa yang bapak/ibu/saudar-i
berikan kepada kami.
Allah
ta’ala berfirman dalam Surah Saba' ayat 39 :
"Katakanlah: "Sesungguhnya
Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara
hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)". dan
barang apa saja yang kamu nafkahkan, Maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah
pemberi rezki yang sebaik-baiknya".
Rasulullah
صلى الله عليه
وسلم bersabda :
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا
بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا
“Harta
tidak akan berkurang dengan sedekah. Dan seorang hamba yang pemaaf pasti akan Allah tambahkan
kewibawaan baginya.”
(HR. Muslim, No.6757)
No rekening : 0347125984
Bank Syariah Mandiri
Cabang
mataram
Atas Nama
: Husnul Yamil (Hp. 081 917 059 120) *
Atas
perhatian dan kerjasama yang baik, kami haturkan jazakumullahu khairan katsira
dan semoga Allah ta'ala menetapkan hati kita di atas islam serta memudahkan dan
memberkahi semua urusan kita. Amien.
Pemohon
Ketua Sekretaris
(Husnul Yamil. Lc) (Zulva
Kartasasmita. S.Pd)
Catatan:
* : Mohon di
informasikan kalau infaq sudah di transfer.
Add caption |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar